WahanaNews.co | Gegara saling lirik di jalanan, seorang pemuda berinisial RA (22) ditangkap tim Tekab Polsek Buay Bahuga.
RA diamankan, usai menyerang pengendara motor lainnya setelah saling lirik di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku RA merupakan warga Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RZ (19) seorang pengendara motor hingga terluka.
Kronologi bermula saat korban bersama rekannya CA mengambil motor di rumah warga Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring. Lalu mereka diberhentikan seorang pemuda tak dikenal yang langsung mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Pelaku yang juga menggunakan motor berkata, kenapa kamu lihat-lihat. Setelah itu dia mencabut pisau di pinggang dan menyerang korban," ujar Andre, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam tersebut. Namun serangan pelaku melukai hidung korban hingga teriak meminta tolong. Mendengar teriakan minta tolong, beberapa orang datang merebut pisau pelaku dan memisahkan mereka.
"Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami luka selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga," katanya.
Seusai kejadian, pelaku bersama perangkat Kampung Serdang Kuring datang ke Mako Polsek Buay Bahuga. Pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku RA saat ini diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [rsy]