WAHANANEWS.CO, Way Kanan - Dua oknum anggota TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kedua prajurit tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dari Subramil Negara Batin dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis selaku Dansubramil Marga Batin.
Baca Juga:
Oknum TNI Tembak Mati Tiga Polisi, Danrem Kumpulkan 3.000 Prajurit untuk Instruksi Tegas
Kopda Basarsyah diidentifikasi sebagai pelaku utama yang melepaskan tembakan hingga menyebabkan kematian tiga polisi yang tengah bertugas menggerebek lokasi sabung ayam pada pertengahan Maret lalu.
"Kedua oknum TNI ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025. Status mereka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Wakil Sementara Danpuspomad TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Selasa (25/3/2025).
Mayjen Eka menegaskan bahwa dalam kasus ini, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Baca Juga:
Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Anggota Brimob Sumsel Terseret
Dalam pemeriksaan, Kopda Basarsyah mengakui telah menembak ketiga anggota polisi tersebut.
"Kopda Basarsyah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Denpom II-3 Lampung," ujar Mayjen Eka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh Kopda Basarsyah merupakan senjata pabrikan namun bukan senjata organik TNI.