WahanaNews.co | Anugerah Cagar Budaya merupakan penghargaan tahunan yang diberikan secara berkala sejak 2017. Kecuali 2020 akibat musibah pandemi Covid-19.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada individu atau kelompok yang selama ini dengan segala keterbatasan kapasitasnya telah memberikan sumbangsihnya dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.
Baca Juga:
Rumah Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah Jadi Cagar Budaya di Semarang
Secara umum, para penerima Anugerah Cagar Budaya 2022 adalah bagian dari masyarakat yang masih memiliki kesadaran yang kuat akan pentingnya sejarah dan pelestarian warisan budaya, serta memiliki passion dan komitmen untuk melaksanakannya.
Seperti yang ditujukkan oleh pemilik rumah Jl Kyai Luhur No 6, pemilik rumah Jl Buton No 11 dan pemilik rumah Jl Saritem No 85.
Selain bangunan cagar budaya yang lestari, rumah tinggal Jl. Kyai Luhur memiliki keistimewaan pada upaya mempertahankan konsep rumah tanpa pagar dengan lahan hijau yang tetap asri. Yang sejatinya merupakan karakteristik asli kawasan Bandung utara di masa lalu yang menjadi kenangan pemilik.
Baca Juga:
Pemugaran Cagar Budaya Bagas Godang Ulu Pungkut Diresmikan
Penekanan pada aspek kesejarahan pemilik rumah khususnya resep masakan khas keluarga menjadi daya jual yang memperkuat konsep adaptasi fungsi rumah tinggal Jl. Buton menjadi sebuah kafe yang tetap mempertahankan keaslian fisik bangunannya.
Beberapa modifikasi ruang dalam dan bagian luar kedua rumah ini dilakukan dengan penuh pemahaman pada konsep perancangan asli rumah ini, sehingga karakteristik fisik cagar budaya tetap terjaga dengan baik.
Rumah Jl. Saritem dilestarikan dengan cara yang lebih sederhana, yang menjaga kondisi bangunan cagar budaya tetap bersih dan terawat seperti sediakala.