Aspek pelindungan dibagi dua menjadi:
1) pelindungan pada bangunan rumah tinggal yang dikelola perorangan, seperti yang dicontohkan pada rumah tinggal Jl. Kyai Luhur No. 6 dan rumah tinggal Jl. Saritem No. 85.
Baca Juga:
Rumah Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah Jadi Cagar Budaya di Semarang
2) pelindungan pada bangunan umum yang dikelola oleh institusi, seperti dicontohkan pada bangunan Bala Keselamatan Jl. Jawa No. 20.
Aspek pemanfaatan pada kesempatan ini dititikberatkan pada fenomena adaptasi fungsi bangunan rumah tinggal, yang dibagi menjadi dua kategori.
Yakni pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi komersial, seperti rumah tinggal Jl. Ir. H. Juanda No. 113 (Mont Clar) dan bangunan rumah tinggal Jl. Buton No. 11 (Keuken van Elsje).
Baca Juga:
Pemugaran Cagar Budaya Bagas Godang Ulu Pungkut Diresmikan
Serta pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi pelayanan sosial, seperti rumah tinggal Jl. Tamansari No. 23 (Klinik Pratama Advent).
Aspek pengembangan pada kesempatan ini dititikberatkan pada pengembangan bangunan cagar budaya yang secara berkelanjutan dalam waktu yang panjang dapat menyeimbangkan dinamika kebutuhan dengan upaya pelestarian budaya, seperti yang dicontohkan pada kompleks Bumi Sangkuriang.
Anugerah Cagar Budaya ini dapat memberikan contoh-contoh yang dapat ditiru, dikembangkan lebih baik dan menjadi motivasi untuk meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.