Pemerintah Daerah TTS juga telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk segera mengikat atau mengkandangkan hewan mereka khususnya anjing, kucing dan kera sebagai hewan pembawa rabies.
Hal tersebut harus dilakukan warga karena proses eliminasi atau pemusnahan akan segera dilakukan terhadap hewan liar pembawa rabies. "Proses eliminasi dan pemusnahan adalah hal mutlak yang akan dilakukan, kita akan anggap hewan liar jika ditemukan dijalan," kata Egusem.
Baca Juga:
Temuan Fosil 'Hobbit' yang Lebih Mungil di Flores Gegerkan Arkeolog
Tindakan tegas melakukan eliminasi atau pemusnahan tersebut wajib dilakukan untuk memutus penyebaran rabies di Kabupaten TTS.
Menurutnya, proses eliminasi dan pemusnahan hewan liar akan dilakukan oleh pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri di Kabupaten TTS.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten diTTS, Karolina Tahun mengatakan dari 46 kasus tersebut 22 kasus dilaporkan oleh Kecamatan Amanatun Selatan.
Baca Juga:
Wapada! Sabtu Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 3 Kali
"Desa Tefu ada 20 kasus dengan 1 kematian, dan Desa Fatuluni sebanyak 2 orang," kata Karolina.
Karolina menjelaskan, sudah ada dua sampel organ anjing dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diperiksa oleh laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar yang dinyatakan positif rabies.
"Kemarin ambil sampel lagi satu, itu juga positif. Jadi sudah ada dua anjing yang diperiksa (di Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar)," katanya.