WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara (Lutra) meringkus seorang pria berinisial SP (41) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Dari tiga korban, dua di antaranya merupakan anak kandung pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Lutra, Ajun Komisaris Besar Alfian Nurnas mengatakan, SP ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap dua anak kandungnya PU (19) dan PI (19) yang merupakan saudara kembar. Penangkapan dilakukan Kamis (16/12) kemarin.
Baca Juga:
Distan Luwu Utara Latih Petani Buat Pupuk Organik di BPP Malbar
"Satu korban lainnya adalah teman PU dan PI berinisial TI (18)," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/12).
Alfian mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan SP sejak tahun 2017. Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri," bebernya.
Baca Juga:
Pemkab Luwu Utara Kini Punya Gardu Induk 150 kV, Bupati Ajak Investor Nikmati Listrik Andal
Sementara korban TI, kata Alfian, dicabuli oleh pelaku pada Maret 2021. Saat itu, TI sedang menginap di rumah pelaku.
"Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lutra, Inspektur Satu Putut Yuda Pratama menambahkan akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia mengaku pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.