WahanaNews.co | Seorang pria di Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara berinisial F (36) dipolisikan istrinya sendiri, D (38). D marah lantaran F telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain berinisial W (19).
Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas membenarkan adanya laporan seorang warga terkait pemalsuan surat kematian dilakukan F terhadap D. Alfian mengaku antara F dan D masih berstatus pasangan suami istri.
Baca Juga:
Ipar Ungkap Momen Mengerikan Kasus Suami Bakar Istri: Seperti Kesetanan
"Mereka ini telah menikah selama 10 tahun dan tinggal di Maluku. D ini PNS di Maluku," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/2).
Alfian menyebut pada Juni 2021, F meminta izin kepada D untuk pulang kampung di Luwu Utara. Ternyata kepulangan F ke Luwu Utara bertujuan untuk menikahi tetangganya W.
"Enam bulan F tidak pulang ke Maluku dan D mendapat kabar kalau suaminya itu menikah lagi dengan W yang merupakan tetangganya," tuturnya.
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Untuk menikahi W, kata Alfian, F ternyata memalsukan surat kematian istrinya. Hal itu dilakukan agar F bisa mengajukan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum menikahi W.
"Padahal D ini belum meninggal. F memalsukan surat kematian istri karena syarat menikah lagi di KUA pada November 2021," sebutnya.
Kini F menjadi buronan polisi karena pemalsuan surat kematian tersebut. F terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.