WahanaNews.co | Ketahuan menjual alat rapid test antigen ilegal,
seorang pria berinisial SPM (34) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Jawa Tengah. Beraksi selama 5 bulan, bisnis ilegal pria itu punya omzet
Rp 2,8 miliar.
Baca Juga:
Mulai Berlaku Besok, Bandara AP II Pastikan Kesiapan Lokasi test PCR & Antigen
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pria
tersebut sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam
waktu satu sampai dua minggu pelaku bisa menjual 300-400 boks alat rapid tes
antigen.
"Dia melakukan aksinya dengan keuntungan (kotor) Rp 2,8
miliar. Dia lebih murah karena tidak punya izin edar," kata Luthfi di
kantor Dit Krimsus Polda Jateng, Rabu (5/5).
Pengungkapan berawal bulan Januari lalu ketika ada informasi
peredaran alat rapid tes antigen yang tidak berizin atau ilegal di kawasan
Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Penyelidikan kemudian
dilakukan termasuk dengan undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli.
Polisi mendapati kurir membawa 25 boks yang masing-masing berisi 25 alat rapid
test ilegal tanpa izin edar.
Baca Juga:
Terbaru: Naik Pesawat hingga KA tak Perlu Tes Antigen-PCR, Simak Penjelasannya!
Dari hasil undercover buy itu kemudian ditelusuri dan
dilakukan penggeledahan oleh Kasubdit I Indagasi Dit Krimsus Polda Jateng, AKBP
Asep Muludin dan timnya di sebuah rumah yang juga dijadikan gudang oleh di
Jalan Perak, Kwaron, Kecamatan Genuk Kota Semarang.
"Sebanyak 450 pack kita amankan. Dia (pelaku) mencari
keuntungan. TKP di wilayah Genuk, Semarang," jelasnya.
Sejumlah barang yang diamankan antara lain tiga merek alat
rapid test antigen yang diduga tanpa izin edar yaitu 'Clungene', 'Hightop', dan
'Speedchek'. Selain itu ada juga beberapa benda yang tidak memiliki izin edar
berupa pulse oximeter, oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs
stik swab.