"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan.
Palsu dan tidak perlu penyelidikan lebih dalam. Jangan-jangan kualifikasi
kesehatan tidak memenuhi persyaratan," jelas Kapolda.
Lutfi mengatakan alat tes rapid antigen itu sudah sempat
diedarkan di beberapa daerah di Jawa Tengah. Bahkan sempat juga dijual di
klinik dan rumah sakit. Namun pihak Polda Jateng tidak menjelaskan klinik dan
rumah sakit mana saja yang membelinya.
Baca Juga:
Mulai Berlaku Besok, Bandara AP II Pastikan Kesiapan Lokasi test PCR & Antigen
"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa,
klinik dan rumah sakit. Merugikan tatanan kesehatan," imbuh Luthfi.
Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes
Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku merupakan distributor dan sales
wilayah Jawa Tengah. Ia memiliki rekan atau pimpinan di Jakarta sebagai kantor
pusat yang mendistribusikan barang-barang tersebut ke Jateng.
"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia
menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini," jelas Johanson.
"(Peredarannya) Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar
daerah," imbuhnya.
Baca Juga:
Terbaru: Naik Pesawat hingga KA tak Perlu Tes Antigen-PCR, Simak Penjelasannya!
Soal pengembangan kasus tersebut, dimungkinkan tersangka
akan bertambah yaitu pimpinan distributor alat rapid test ilegal tersebut yang
berada di Jakarta.
"Kemungkinan rencana dirut akan tetapkan jadi
tersangka. Kita betul-betul konsen pada masalah alkes," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan
ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar. Kemudian untuk UU Perlindungan
Konsumen, dia dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan
denda Rp 2 miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.