WAHANANEWS.CO, Medan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut dan membantah adanya perebutan wilayah.
Baca Juga:
Duduk di Samping Putin, Prabowo Pamer Rekonsiliasi Epik dengan Eks Komandan GAM
"Nggak merebut ya, pertama itu kan tentang batas wilayah," ujar Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).
Bobby menekankan bahwa setiap pembahasan mengenai batas wilayah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota selalu melibatkan tim khusus dari daerah terkait serta pihak kementerian.
"Batas wilayah ini baik antar kabupaten/kota, batas wilayah antar provinsi itu semua sebenarnya timnya ada pada saat pembahasan. Contoh dulu saat saya di Medan dengan Deli Serdang itu dua pihak dihadirkan, dari kementerian juga, begitu juga batas wilayah antar provinsi," jelasnya.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
Ia menambahkan bahwa penetapan wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan kajian teknis dan aturan yang berlaku.
"Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatera Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh," tambah Bobby.