WahanaNews.co | Bobby Nasution katakan pihaknya sudah menetapkan dan menyusun beberapa program prioritas pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD).
Salah satu program utama melakukan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Medan.
Baca Juga:
Bobby Nasution Digugat Sebesar Rp1 Triliun oleh Keluarga Ahli Waris Gedung Warenhuis
"Sejak awal sudah saya tegaskan, bahwa aset Pemkot Medan harus didata dengan akurat, kemudian dipertahankan dan dilegalisasi. Salah satunya dengan mengurus sertifikat keabsahannya," kata Bobby dalam keterangannya dikutip Jumat (21/10/22).
Hal ini dilakukan agar aset Pemkot Medan tercatat dan jelas.
"Jika seluruh aset Pemko Medan telah absah, maka akan lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat," kata Bobby.
Baca Juga:
Walkot Medan Bobby Nasution Larang Aparatnya Masuk OKP Karena Benci Kegiatannya
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, sertifikasi dilakukan sebagai langkah pengamanan aset-aset yang dimiliki Pemkot Medan.
"Kita tahu alas hak paling tinggi itukan sertifikat. Jadi dengan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Medan yang dilakukan ini merupakan cara pengamanan, penerrtiban, penguasaan dan pemanfaatan dari seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemkot Medan," kata Zulkarnain.
Sebagai program prioritas, Pemkot Medan sudah memiliki komitmen dengan Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa capaian sertifikasi aset di tahun 2022 sebanyak 200 sertifikat. Namun, hasilnya melebihi yang ditargetkan.
"Syukur alhamdulillah, hari ini (20/10), kita sudah berhasil mencapai 206 sertifikat. Dalam serah terima sertifikat dengan Kepala Kantor Pertanahan yang juga dihadiri staf khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) tadi, kita sampaikan target terkait sertifikasi kita revisi. Kita mau, paling tidak sampai akhir tahun 2022 selesai 250 sertifikat," jelasnya.
Kata dia, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah aset Pemkot Medan kepada Kantor BPN dengan jumlah yang jauh lebih besar lagi. Pengajuan ini masih dalam proses karena banyak tahapan yang harus dikerjakan BPN.
"Salah satu tahapannya adalah menerbitkan peta bidang tanah melalui pengukuran lapangan. Di samping itu, kita ketahui BPN juga melayani semua permohonan sertifikat dari masyarakat, bukan Pemkot Medan saja. Jadi harus kita maklumi prosesnya," ungkapnya.
Selain itu, jelas Zulkarnain, BPKAD terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan Tim Terpadu beserta BPN, kecamatan dan kelurahan. Sebab, terkadang tanah yang sudah puluhan tahun agak sulit diketahui lokasinya.
Tapi dengan kolaborasi yang dilakukan melalui pengukuran setiap hari, imbuhnya, target 250 sertifikat selesai hingga akhir tahun 2022 dapat tercapai.
Saat ini, ungkap Zulkarnain, jumlah persil tanah yang dimiliki Pemkot Medan sebanyak 1.156 persil. Dari jumlah itu, yang sudah bersertifikat sebanyak 817 persil.
"Tahun ini tetap kita upayakan pertambahannya dan tahun depan kita harapkan selesai," harapnya.
"Di tahun 2023 kita targetkan sebanyak 1.156 persil tanah aset milik Pemkot Medan harus sudah bersertifikat. Untuk mewujudkannya kita harus bekerja keras dengan tim yang kuat. Sebab, pengamanan aset berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kita," paparnya.
Penatausahaan aset, terang Zulkarnain, meliputi inventarisasi, pembukuan dan pelaporan. Dalam penatausahaan aset ini, imbuhnya, BPKAD melakukan inventarisasi aset dalam tahun ini menggunakan aplikasi digital berbasis Geographic Information System (GIS).
"Dengan aplikasi ini, kita bisa langsung download dan langsung terlihat kedudukan titik koordinat dan foto-foto aset yang kita miliki. Sehingga kita mengetahui seluruh aset tanah dan bangunan secara mobile dimana pun," sebutnya.
Kemudian, Zulkarnain menambahkan, dalam penatausahaan aset itu azasnya ada tiga tertib yang harus dipenuhi yaitu tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik. Sedangkan jika dibuat dalam bentuk diagram, jelasnya, ada empat klasifikasi tertib yang harus dilakukan yakni clear and clean, clean and not clear, not clear and clean serta not clear and not clean.
"Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan," ujarnya.
Di samping itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemkot Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali," paparnya.
Di kesempatan itu, Zulkarnain juga menyampaikan bahwa Pemkot Medan terus berupaya agar pihak developer menyerahkan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebab, perawatan dan pemeliharaan dapat dilakukan Pemkot Medan karena PSU merupakan bagian dari infrastruktur wilayah untuk mendorong kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar.[zbr]