WahanaNews.co | Bobby Nasution katakan pihaknya sudah menetapkan dan menyusun beberapa program prioritas pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD).
Salah satu program utama melakukan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Medan.
Baca Juga:
Pemkot Medan Bantah Terima Rp 1,5 Triliun dari Bank Dunia
"Sejak awal sudah saya tegaskan, bahwa aset Pemkot Medan harus didata dengan akurat, kemudian dipertahankan dan dilegalisasi. Salah satunya dengan mengurus sertifikat keabsahannya," kata Bobby dalam keterangannya dikutip Jumat (21/10/22).
Hal ini dilakukan agar aset Pemkot Medan tercatat dan jelas.
"Jika seluruh aset Pemko Medan telah absah, maka akan lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat," kata Bobby.
Baca Juga:
243 Ekor Hewan Peliiharaan di Medan Divaksin Anti-Rabies
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, sertifikasi dilakukan sebagai langkah pengamanan aset-aset yang dimiliki Pemkot Medan.
"Kita tahu alas hak paling tinggi itukan sertifikat. Jadi dengan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Medan yang dilakukan ini merupakan cara pengamanan, penerrtiban, penguasaan dan pemanfaatan dari seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemkot Medan," kata Zulkarnain.
Sebagai program prioritas, Pemkot Medan sudah memiliki komitmen dengan Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa capaian sertifikasi aset di tahun 2022 sebanyak 200 sertifikat. Namun, hasilnya melebihi yang ditargetkan.