WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, akhirnya mengabulkan gugatan puluhan eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park (JLA) Bogor terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membayar pesangon.
Dalam amar putusannya, perusahaan milik Aburizal Bakrie itu diwajibkan membayar uang pesangon senilai Rp3,8 miliar pada 23 karyawan.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Perwakilan Pekerja, Odie Hudiyanto Subandi mengaku puas terhadap putusan yang dibacakan hakim PHI Bandung. Karena perjuangan 23 orang karyawan akhirnya berbuah manis.
“Kita sangat puas dengan putusan majelis hakim yang memutuskan perkara adil sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga nasib dan perjuangan mantan karyawan ini tidak sia-sia,” kata Odie dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Odie Hudiyanto Subandi menyebutkan, PHI Bandung mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor.191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, yang dibacakan pada tanggal 22 Februari 2023, yang isinya menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul).
Baca Juga:
Kades Purna Tugas, Ketua Komisi V DPR RI Usul Pemberian Pesangon
Dimana, perusahaan milik Aburizal Bakrie dihukum membayar pesangon kepada Subandi dkk sebesar Rp 3,869,034,417, (tiga milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika.
“Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar 61 juta rupiah sampai yang terbesar, yaitu 692 juta rupiah,” kata Odie Hudiyanto menambahkan.
Dalam persidangan, Rabu (22/2/2029) kemarin itu, jelas Odie, Majelis Hakim memberikan pertimbangan jika putusnya hubungan kerja, karena efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor.35, Pasal 43 ayat (2), yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja atau Buruh, karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.