Selain itu, sambung Mila, kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan terakhir dengan berbagai ujian berat.
Seperti anak belum membayar SPP sekolah bagi para eks karyawan JLA, akibat tidak memiliki nafkah karena dampak PHK oleh PT JLA kepada puluhan karyawannya itu. Bahkan, mereka sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
“Dan kami meminta agar PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) dapat melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan pesangon serta upah kepada Subandi dkk. sebanyak 23 orang dengan nilai 3,8 miliar lebih secara tunai dan seketika,” ucap Mila tegas.
Mila menambahkan: “Dengan kemenangan ini juga, kami dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner dalam memperjuangkan hak para eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor tanpa dibayar alias prabono atas dasar kemanusiaan”. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.