Odie juga menerangkan, atas PHK karena efisiensi, maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan, sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, tertuang dalam Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai di Pasal 40 ayat (4).
“Perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) yang merupakan Grup Bakrie melakukan PHK sejak di bulan Juni 2021 dengan alasan pandemi Covid-19,” bebernya.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
Sebelumnya, masih kata Odie Hudiyanto Subandi, sejak bulan Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja. “Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja,” terangnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lain di Law Firm Odie Hudiyanto & Partner, Mila Ayu Dewata Sari menambahkan, pihaknya mengucapkan rasa syukur atas perjuangan pihaknya dalam membantu 23 orang eks karyawan JLA yang memperjuangkan hak-haknya.
Dalam amar putusan, lanjut Mila, Majelis Hakim PHI Bandung dalam pertimbangan hukum yang lain juga menyatakan, pada saat operasional hotel dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga:
Kades Purna Tugas, Ketua Komisi V DPR RI Usul Pemberian Pesangon
Adapun, poin kedua terkait PHK yang dilakukan pihak JLA atas puluhan karyawannya ini hanya beralasan dengan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.
Hal itu tidak dapat dibenarkan, karena sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul yang berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sudah kembali beroperasi serta menggunakan tenaga kerja yang baru.
“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami sangat menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang berani menegakkan aturan hukum dan memutuskan berdasarkan fakta serta bukti selama persidangan,” jelasnya.