WahanaNews.co | Polisi meringkus tersangka pemerkosaan di Kota Sibolga, Sumatra Utara, berinisial SHP (31). Mirisnya, yang menjadi korban pemerkosaan itu merupakan keponakan dari tersangka bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).
Bunga diketahui berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Sibolga.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, mengatakan kasus pemerkosaan itu terungkap pada Selasa (14/12). Saat itu korban melaporkan perbuatan tersangka ke istrinya. Kemudian, mereka langsung membuat laporan ke kantor polisi.
"Sekitar pukul 22.40 WIB, telah diamankan seorang laki laki inisial SHP dari sebuah rumah di Jalan Melur, Kecamatan Sibolga Utara, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga,” katanya, Minggu (19/12).
Sormin menjelaskan, pemerkosaan itu sudah terjadi sejak Maret hingga Desember 2021. Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari 10 kali.
Baca Juga:
Tentara Israel Dilaporkan Ramai-ramai Perkosa Tahanan Palestina
"Aksi pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021 ketika korban baru lulus SMP. Awalnya korban berkunjung dan menginap di rumah tersangka. Selanjutnya ketika malam hari korban sedang tidur seorang diri di ruang tamu. Tersangka pun mendatangi korban dan memperkosanya," jelasnya.
Selanjutnya, ketika korban telah duduk di bangku SMA. Korban dititipkan orang tuanya untuk tinggal bersama tersangka dan istrinya di Sibolga. Sedangkan, orang tua korban menetap di Tapanuli Tengah.
“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka. Membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya," ucap Sormin.
Bukannya takut atas ancaman dari korban. Tersangka malah mengancam balik korban dengan mengaku memiliki rekaman video asusilanya bersama korban. Rekaman video itu akan disebarluaskan jika korban berani melawan dan buka suara.
“Sehingga korban pasrah disetubuhi,” ungkap Sormin.
Namun, video yang disebut tersangka untuk mengancam korban ternyata tidak ada. Hal itu dilakukan tersangka agar bisa terus memerkosa korban. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Sormin. [qnt]