"Bukan hanya rumah mewah tersebut, lahan kosong di belakangnya dan akses jalan di samping rumah itu juga milik dia," kata sumber tersebut.
Anehnya, kata dia, saat pembangunan berlangsung, IMB yang dipajang dikeluarkan pada 2015. Ketika hal ini disoal, Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Selatan mengakui kesalahan banner IMB tersebut bukan untuk lokasi dimaksud.
Baca Juga:
Modus Baru Terkuak, Istri SYL Beli Rumah Mewah Rp11,5 M Pakai Nama Orang Lain
Kasudin Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Selatan, Widodo, yang dikonfirmasi hal ini tidak bisa dihubungi, baik lewat pesan pesan WhatsApp maupun telepon seluler.
Sementara itu, Kepala Sektor CKTR Kecamatan Jagakarsa, Suryaman, belum memberikan penjelasan soal perizinan bangunan ini.
Seorang pejabat di Sudin CKTR Jakarta Selatan yang meminta namanya tidak diberitakan menyatakan pihaknya tidak punya data identitas rumah tersebut.
Baca Juga:
Dalam Waktu Dekat, Kejari Kota Bandung Bakal Nyatakan P21 Soal Kasus Penjualan Rumah Mewah
"Mungkin data perizinan di PTSP, di Sudin (CKTR) saya cek enggak ada," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.