WahanaNews.co, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Istri SYL, Ayun Sri Harahap, diduga membeli rumah mewah seharga Rp11,5 miliar dengan menggunakan nama orang lain, yakni General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (5/6/2024), Dhirgaraya mengungkapkan bahwa Ayun meminta izin kepadanya untuk meminjam namanya dalam pembelian rumah tersebut pada tahun 2020.
Harga rumah yang akan dibeli mencapai Rp11,5 miliar dengan angsuran bulanan sebesar Rp80,6 juta.
"Ibu beli rumah, minta minjam nama saudara untuk menjadi apa?" tanya hakim, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
"Debitur di bank, Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.
Dhirgaraya mengaku telah memberikan saran kepada Ayun agar tidak merugikan dirinya dalam proses peminjaman nama tersebut.
"Saya sampaikan waktu itu Yang Mulia, bahwa kalau memang pun nama saya disetujui, asalkan dalam hal itu tidak merugikan saya Yang Mulia, artinya pembayaran dan nama baik saya," ujarnya.