WahanaNews.co, Jakarta - Cara cek status NIK dinonaktifkan atau tidak bisa Anda lakukan lewat online, tapi banyak yang belum tahu soal ini.
Cek status NIK TIP bagi warga DKI Jakarta penting dilakukan karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta. Ini dalam rangka penataan kependudukan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin, melansir CNBC Inddonesia, Selasa (24/4/2024).
Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta
Cara NIK KTP DKI Dinonaktifkan
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:
Buka situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama
Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak
Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]