WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) lebih tertib, akuntabel dan transparan.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan dan penyalahgunaan PUB dan UGB di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Perkuat Konektivitas, Wings Air Kembali Terbang dari Bandung Mulai 20–21 Desember 2025
Seperti disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono saat menghadiri Sosialisasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Tingkat Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia Kota Bandung.
Tono menyebut, PUB dan UGB menjadi potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial sehingga butuh dikawal dengan baik saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
"Saat ini sedang ramai adanya kasus penyimpangan, sehingga kita melakukan sosialisasi. Pencegahan praktik penipuan salah satu tugas dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal," kata dia pada WahanaNews.co, Kamis (14/7).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Targetkan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah Jadi Fokus Utama 2026
Tono mengajak seluruh stakeholder yang menyelenggarakan PUB dan UGB, untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Bandung.
"Tidak mungkin Pemda menyelesaikan permasalahan sosial dengan APBD. Jadi salah satu harapannya PUB. Kepercayaan masyarakat tergerus akibat adanya kasus kemarin (ACT), kita harus kembalikan kepercayaan itu," ujarnya.
Sementara itu, Pengelola Data SDS Kementerian Sosial RI Moch.