Hanifa Yulifian mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.
“Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan UGB atau PUB,” tuturnya.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026, Jakarta dan Bandung Siapkan Venue
Kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB atau PUB perlu ditingkatkan.
Dia mengatakan, PUB dan UGB telah diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.
"Kegiatan berhadiah seperti ini harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum penyelenggara UGB dan PUB yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Baca Juga:
Tebang 10 Pohon Demi Videotron, Lapangan Padel Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Sosialisasi acara tersebut, dihadiri 250 orang yang terdiri dari lembaga, yayasan, LKS, Pelaku Usaha dan OPD serta Kecamatan se-Kota Bandung. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.