WahanaNews.co | Anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Luqman Hakim, memberikan tanggapannya soal fatwa MUI Jember yang mengharamkan joget ‘pargoy.
Menurutnya, kehadiran fatwa sebagai upaya pencegahan praktik pornografi.
Baca Juga:
Fraksi PKB Yakin RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
"Saya melihat fatwa MUI Jember yang mengharamkan joget pargoy sebagai upaya mencegah praktek pornografi dan kemerosotan moral masyarakat," kata Luqman, Rabu (30/11/2022).
Ia menyebut fatwa tersebut tak perlu dipermasalahkan. Hal tersebut lantaran fatwa MUI bersifat imbauan.
"Sebagai hasil ijtihad, menurut saya fatwa MUI Jember itu tidak perlu dipermasalahkan. Kenapa? Fatwa MUI bukanlah hukum positif yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Fatwa MUI sifatnya pandangan dan imbauan dengan tujuan agar masyarakat dijauhkan dari praktik pornografi dan seks bebas," kata dia.
Baca Juga:
Lift Macet, Ketua Fraksi PKB Surabaya Terjebak Sekitar 2,5 Jam
Luqman mengatakan, jika fatwa dikeluarkan untuk mencegah praktik pornografi, kegiatan eksploitasi ke arah sana perlu dihindari.
"Sedangkan joget pargoy, sepanjang yang saya lihat di media sosial, tidak jauh berbeda dengan berbagai model joget yang selama ini sudah ada di masyarakat," tutur Luqman.
"Jadi, menurut saya bukan gerakan fisik jogetnya yang bermasalah, tetapi bila mereka berjoget, joget apa pun, dengan mengeksploitasi seksualitas, pornografi dan erotisme tentu harus dilarang," ungkapnya.