Kelurahan lalu menggelar rapat. Dari sana diputuskan agar
Bilal dimakamkan di pemakaman dinsos. Setelah dikomunikasikan, hal itu tidak
bisa dilakukan sebab Bilal memiliki identitas dan ahli waris. Dinsos khawatir
nantinya akan ada gugatan dari ahli waris.
"Kalau sebenarnya orang yang telantar itu tidak punya
identitas dan tidak memiliki ahli waris. Sehingga saat penguburan jadi mr
X," kata Handani.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Saat itu, jenazah Bilal masih berada di ruang jenazah rumah
sakit. Pihak kelurahan kembali menemui ahli waris. Singkat cerita, jenazah
masih tidak terurus. Handani pun mengambil sikap kelurahan yang akan memakamkan
Bilal.
"Saya inisiatif kalau kaya gini belum ada kepastian
belum ada kejelasan kalau tidak mampu serahkan ke saya," ujarnya.
Jenazah Bilal kemudian hendak dimakamkan di makam milik
kampung Karanganyar, Brontokusuman. Karena bukan warga setempat, dan ahli waris
juga berada di luar wilayah maka ada biaya tersendiri.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Rp 5 juta bedah bumi untuk kas biasanya yang gali
peliharaan makam. Intinya itu kaidah atau kearifan lokal yang berlaku di
situ," ujarnya.
Handani juga berbincang dengan juru kunci dan tokoh
masyarakat setempat. Jenazah Bilal pun diizinkan dimakamkan di sana meski bukan
warga maupun tidak ada ahli waris di wilayah tersebut.
"Malam itu digali kuburnya dan melapor BPBD untuk
dukungan menguburkan. Jam 2 malam pemakaman berjalan lancar itu tanggal 22
Juli, dini hari, hari Kamis," kata Handani.