"Besok pihak psikolog dari P2TP2A akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban maupun ke dua anaknya. Kemudian dari kementerian PPPA, Itu juga memberikan apresiasi dan juga beliau support, untuk terhadap kasus ini mau mengawal sampai tuntas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan seorang suami berinisial TM (43) terhadap istrinya, KY (44), viral di media sosial. Aksi pelaku direkam oleh anaknya sendiri.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
"Iya anaknya (merekam video) yang tadi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11).
Margana mengatakan pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan pada korban. Namun baru pada peristiwa ini korban melapor kepada kepolisian.
Pelaku kini sudah ditangkap polisi. Margana menyebut pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
"Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB," ujar Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.