Yusri ini diburu lantaran dia adalah koruptor kakap yang seharusnya mendekam di penjara karena terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang penyelewengan BBM milik PT Pertamina.
Kasus ini terungkap setelah terbongkarnya rekening gendut yang dimiliki Niwen Khaeriyah senilai Rp1,3 triliun.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Keberadaan Yusri hingga diringkus intel Kejagung dan intel TNI terendus setelah Komandan Satgas DPO Kejagung, Fadli mendapatkan informasi tempat persembunyian pria 65 tahun itu di Riau.
Maka Kejagung pun jauh-jauh meluncur dari Jakarta untuk melakukan pengintaian bersama dua intel Kodim 0313/Kampar, Sersan Mayor Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir.
Jadi, selama ini sang buron bersembunyi di kampung halamannya di Desa Lipat Kain.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Penangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Seksi Kriminal Khusus (Kasi) Rionov Oktana Sembiring, dikutip Selasa (19/2/2024).
Rionov menyatakan bahwa Yusri telah dihukum dalam kasus korupsi dan TPPU terkait kegiatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina.
Modus operandinya adalah dengan memindahkan sisa BBM hasil pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau, yang kemudian disimpan di tengah laut dari kapal pengangkut BBM milik PT Pertamina ke kapal tanker PT Lautan Terang (ship to ship) yang dimiliki oleh Achmad Machbub alias A Bob.