Saat tim mengejar hingga Kota Pekanbaru, Narapidana Yusri berpindah ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Simpang Kehidupan Kampar tanpa perlawanan, lanjutnya.
Saat diamankan, kata Rionov, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk selanjutnya diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Pekanbaru.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
“Dihukum akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru,” tegas Rionov Oktana Sembiring.
Di tempat yang sama, Kepala Intelijen Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan Agung, Jaksa Agung meminta jajarannya memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dieksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan yang ada dalam Daftar Pencarian (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Marel.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui
Selain Yusri, kasus ini juga menjerat sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah Achmad Machbub, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga dibawa ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.
Yusri sendiri saat diwawancarai mengaku tak bingung meski telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Enggak jelas. Nggak apa-apa, balik ke desa aja Lipat Kain," kata Yusri sambil diantar menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.