Pada saat terjadinya korupsi, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban. Akibat dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian finansial sekitar Rp 1,2 miliar, demikian diungkapkan oleh Rionov.
Lebih lanjut, Rionov menjelaskan bahwa meskipun Yusri telah dijatuhi vonis bebas, perkara tersebut masih menunggu keputusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Baca Juga:
Bakamla Sebut Jumlah Kapal Patroli di ZEE Natuna Utara Belum Ideal
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan, serta kewajiban membayar uang penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,002 miliar, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2016. Sejak saat itu, Yusri dibebaskan dari penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Alhasil, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2016, hukuman Yusri 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar ganti rugi negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Rionov.
Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya ia berhasil ditangkap.
Sebelumnya Narapidana Yusri terdeteksi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Kemudian Tim Tabur memutuskan mengejar Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, kata mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.