WahanaNews.co | Wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial ZV, pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie.
Terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19), warga Kecamatan Babahrot Abdya.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, Jumat (1/10).
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," ujar Agung seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.