WahanaNews.co, Jakarta - Dosen Universitas Nias (UNIAS), Mastawati Ndruru, melaporkan akun Facebook Sadari Zega ke Polres Nias, Rabu (31/7/2024) siang.
Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Institut STIAMI Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi dan Digitalisasi
Pantauan WahanaNews.co di lokasi, Mastawati Ndruru ditemani beberapa Dosen UNIAS dan Tim Pengacara mendatangi SPKT Polres Nias sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia kemudian mendatangi petugas dan sempat berkonsultasi terkait postingan akun Facebook Sadari Zega.
Tampak bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshoot) yang sudah di-print out ditunjukan Mastawati Ndruru kepada petugas.
Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-5, IKDKI Siap Wujudkan Visi Misi Pendidikan Tanah Air
Laporan itu diterima KA. SPKT Kanit III, Aiptu Edi Supianto, dengan nomor registrasi : STPLP/341/VII/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Kemudian, Mastawati Ndruru diarahkan petugas ke Unit IV Sat Reskrim Polres Nias untuk diambil keterangan lebih lanjut.
Sekitar pukul 20.00 Wib, tampak Mastawati Ndruru ditemani beberapa Dosen UNIAS dan Tim Pengacara keluar dari ruangan Unit IV Sat Reskrim Polres Nias.