Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, akun Facebook Sadari Zega dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.
Adapun kronologis kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook Sadari Zega berawal dari postingan pada Selasa 2 April 2024, sekira pukul 17.00 Wib.
Baca Juga:
Institut STIAMI Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi dan Digitalisasi
Postingan akun Facebook Sadari Zega diduga berisi pencemaran nama baik dengan caption "UNIVERSITAS NIAS sengaja memperlambat IJAZAH dengan alasan ini itu".
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar sudah diterima laporannya," kata Osiduhugo Daeli, Rabu (31/7/2024) malam.
Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-5, IKDKI Siap Wujudkan Visi Misi Pendidikan Tanah Air
Setelah penerimaan laporan tersebut, Osiduhugo Daeli mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar nanti akan ditentukan apa tindakan selanjutnya," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.