WahanaNews.co | Diduga menyalahi aturan, warga Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mendesak pembongkaran bangunan dermaga di Blok SB No 15 A.
Dermaga tersebut diduga menyalahi aturan tata ruang Jakarta karena melakukan reklamasi, pembetonan dan melampaui ketentuan panjang dan lebar dermaga pribadi.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Berman Sitompul, kuasa hukum sejumlah warga yang memiliki kaveling lahan dan bangunan di Perumahan Pantai Mutiara mengungkapkan pembangunan dermaga diduga dengan mereklamasi perairan dan dengan ketinggian yang diperkirakan melebihi batas.
“Akibatnya, alur perairan menyempit karena dermaga terlalu menjorok ke kanal,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Pada 29 Oktober 2021, pihaknya telah menyampaikan surat berupa laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan bila memang terdapat pelanggaran hukum sehubungan dengan pembangunan proyek dermaga di Perumahan Pantai Mutiara.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan atas temuan yang diperoleh, pihaknya diminta membuat laporan polisi (LP) sebagaimana telah dilakukan berdasarkan LP Nomor: LP/B/0008/1/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 6 Januari 2022.
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan tentang Penataan Ruang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Cipta Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 69 dan/atau Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; serta Pasal 299 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, pada 10 Maret 2022 lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di antaranya menyatakan bahwa penyidik telah menerima surat tertanggal 7 Maret 2022 dari salah satu terlapor yaitu pemilik bangunan Blok SB No 15 A yang pada intinya bersedia memperperbaiki bangunan dengan membongkar dermaga yang telah dibangun.
Berdasarkan SP2HP itu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pembongkaran dan perbaikan dermaga sesuai aturan berlaku. Penyidik akan melakukan pembukaan police line pada lokasi dermaga.
“Namun, nyatanya seperti yang kami lihat hingga saat ini tidak terjadi pembongkaran dan perbaikan atas bangunan yang didirikan sesuai aturan berlaku sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik Dirtipiter Bareskrim kepada kami,” ujar Berman.
Karena itu, dia mendesak Bareskrim bersikap tegas kepada pemilik bangunan dermaga. [rsy]