WAHANANEWS.CO, JABAR - Bupati Indramayu, Jawa Barat Lucky Hakim memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Kedokan Agung Jumhana Budi Raharjo.
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil audit inspektorat, Kades Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu tersebut diduga kuat telah menyelewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyani Bilang Begini Soal Lucky Hakim
"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya dikutip dari Berita Satu, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Lucky Hakim menegaskan, temuan penyimpangan anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh kades Kedokan Agung. Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan waktu sekitar 60 hari kepada yang bersangkutan untuk melakukan pengembalian dana yang dimaksud.
Sebagai konsekuensi atas dugaan perbuatannya, Bupati Lucky Hakim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal Kamis, 10 April 2025, yang memutuskan pemberhentian sementara Jumhana Budi Raharjo selama 3 bulan.
Baca Juga:
Kena Senggol Gubernur Jabar, Lucky Hakim Diminta Benahi Indramayu Agar Sebagus Jepang
"Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara," tegasnya.
Setelah keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan, Bupati Lucky Hakim menginstruksikan camat Kedokan Bunder untuk segera mengisi kekosongan kepemimpinan di Desa Kedokan Agung.
"Langkah ini kami ambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," terangnya terkait kades diberhentikan di Indramayu.