WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa aturan mengenai izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah telah dijelaskan secara gamblang oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam acara retret atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.
Namun, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku tidak sepenuhnya berkonsentrasi saat sesi penjelasan tersebut berlangsung.
Baca Juga:
Kena Senggol Gubernur Jabar, Lucky Hakim Diminta Benahi Indramayu Agar Sebagus Jepang
Ia melewatkan informasi penting terkait ketentuan izin serta larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang dapat dikenakan apabila aturan tersebut dilanggar.
"Saat retret, Bapak Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan dengan jelas mengenai kewajiban dan larangan kepala daerah, termasuk konsekuensinya. Namun, tadi Pak Bupati mengakui bahwa dirinya tidak fokus pada sesi itu," ujar Bima, Selasa (8/4/2025).
Akibat kurangnya pemahaman ini, Lucky Hakim tidak mengikuti prosedur izin ke luar negeri yang seharusnya diajukan ke Kemendagri sebelum perjalanannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idulfitri.
Baca Juga:
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Dinilai Melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri, terungkap bahwa Lucky Hakim memiliki pemahaman yang terbatas mengenai mekanisme izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Lucky Hakim sendiri mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia salah menafsirkan aturan tersebut.
Menurutnya, izin bepergian ke luar negeri hanya diperlukan pada hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya seperti yang ia lakukan.