Salah satunya buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan tahun 2021.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 38 lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa ke Kades Bulangan, serta 10 bendel SPJ kegiatan yang bersumber dari dana APBDes tahun 2021.
Baca Juga:
Kepala Desa Diingatkan Agar Mengelola Anggaran Secara Preventif
Masih kata Alumnus Akpol 2002 itu, hingga saat ini, polisi masih belum menyita aset tersangka.
Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu lebih jauh.
"Kami akan tindak tegas secara hukum para pelaku penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah," tandas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.
Baca Juga:
DJPb Bengkulu Catat Realisasi Belanja Negara Capai Rp6,61 Triliun
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.
Kades bersangkutan akan terancam hukuman pidana pasal 2 ayat (1) maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.