WAHANANEWS.CO. Pekanbaru - Seorang pria bernama Edi Santoso (50), warga Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenis.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus penggerebekan yang telah direncanakan secara matang bersama sejumlah rekannya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Bunker Bar Grogol Utara Diduga Tempat Aktivitas LGBT Selama Setahun
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) lalu. Dalam aksinya, Edi tak bekerja sendiri. Ia berkolaborasi dengan sekelompok pelaku lainnya, salah satunya adalah RF, yang kini berstatus sebagai buron atau DPO.
RF diketahui memiliki ide awal untuk menjebak korban melalui aplikasi percakapan bernama Walla.
"Awalnya ada pelaku RF yang kini DPO memiliki ide memancing korban. Kemudian RF menghubungi korban melalui aplikasi Walla," jelas Kapolsek Bukit Raya, AKP Kompol Syafnil, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Nikahi Sophie Allouache, Menlu Australia Penny Wong Jadi Pasangan LGBT Pertama di Kabinet Albanese
Setelah menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut, RF membuat janji untuk bertemu dengan korban, seorang pria berinisial JF (29) asal Batam, Kepulauan Riau.
Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah rumah milik pelaku lain yang juga buron, Budi Panjang.
Saat RF dan korban tengah berada di dalam rumah, sekelompok orang lainnya datang mendadak dan menggerebek mereka.
Mereka adalah Edi Santoso, Apis, Budi Panjang, Rudi Sihombing, Ari Tahor, Soni Pentot, Miko, Andre, Budi Laweh, Ari Apek, dan Adul.
Para pelaku berpura-pura melakukan penggerebekan terhadap pasangan tersebut yang saat itu sedang berduaan.
"Iya, tanpa busana. Ya sesama jenis lah, lagi making love rupanya dijebak di rumah Budi Panjang," ujar Kapolsek.
Setelah penggerebekan berlangsung, para pelaku langsung menekan korban.
Mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai syarat agar korban tidak diarak keliling kampung dan dianggap telah melanggar norma adat setempat.
Korban yang merasa terancam akhirnya menurut. Namun karena tidak memiliki uang dalam jumlah besar, JF menyerahkan sebuah ponsel iPhone 12 Pro Max miliknya.
"Hp itu lalu dijual oleh para pelaku. Setelah Hp terjual Rp 4 juta, barulah korban dibebaskan," terang Syafnil.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan pemerasan, JF kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bukit Raya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan Edi Santoso yang kini telah mengakui perbuatannya.
"Untuk pelaku sementara ini baru satu kita amankan, ada yang lain masih DPO. Jadi memang ini jaringan sesama jenis, memeras korban dari luar daerah dengan modus penggerebekan," kata Kapolsek.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Penyelidikan pun terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pemerasan yang telah menyasar komunitas tertentu ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]