Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait keberadaan TPS liar yang diduga tidak berizin serta alur pembuangan limbah pemusnahan uang.
“Kami belum menetapkan adanya pelanggaran hukum, saat ini masih menunggu klarifikasi dari Bank BI,” ujar Usep.
Baca Juga:
Tragedi Bantar Gebang, Longsor Gunung Sampah 50 Meter Tewaskan 7 Orang
Ia menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya unsur kelalaian dan masih fokus menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami sebatas mengamankan lokasi agar tidak menimbulkan kegaduhan, sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Sejauh ini, Polsek Setu telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pemilik lahan dan para pekerja yang melakukan penyortiran sampah di lokasi TPS liar tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Mulai Bangun Rusun Subsidi di Meikarta Dukung Program 3 Juta Rumah
“Untuk saksi, saat ini sudah ada empat orang yang kami periksa terkait temuan uang tersebut, yakni pemilik lahan dan beberapa pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi,” pungkas Usep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.