Namun, ketika tiba di rumah sakit, Andini sudah dinyatakan meninggal dunia. Bahkan, waktu kematian Andini sudah mencapai 30 hingga 45 menit sebelum sampai di rumah sakit.
"Tim medis di rumah sakit mengatakan bahwa waktu kematian sudah mencapai 45 atau 30 menit sebelum tiba di rumah sakit. Saya menghitung jaraknya, yaitu dari Blackhole ke (apartemen) Orchard. Bisa jadi bahwa pada saat dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil, tentu saja bukan tempat yang sesuai untuk menempatkan seseorang dalam kondisi yang kritis," bebernya.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Dimas mengatakan R merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Dimas, R adalah anak dari seorang anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur.
"R ini masih jadi pacar. Atau teman dekat Dini alias Andini. R ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
R sudah dilaporkan ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
Ia meminta anggota keluarga R juga turut bertanggung jawab atas kasus ini lantaran telah menganiaya korban hingga tewas.
"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tanggung jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib Dini," pungkasnya.