Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam hal ini menilai Anies yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 telah melanggar peraturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Menurutnya, kepala daerah seperti Anies Baswedan yang melawan hukum, dalam hal ini tentang pengupahan berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan bagi perekonomian nasional. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.