WahanaNews.co | Kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM bagi yang memiliki mobil sedang dikaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi syarat. Hal itu bertujuan untuk menekan parkir liar di jalanan umum.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, dikutip Jumat 7 April 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Tindak Tukang Parkir Liar di Minimarket, Dishub Jakarta Siapkan Sidang Tipiring
Hal ini diterapkan karena masyarakat sering memarkirkan kendaraan roda empatnya sembarangan. Syafrin mengatakan masyarakat harusnya tidak memakai fasilitas umum untuk parkir.
"Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Itu mobil parkir di sana jadi fasilitas pribadi," kata Syafrin.
Syafrin menghimbau agar tiap masyarakat memiliki kesadaran untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.
Baca Juga:
Pemerintah Usulkan Denda Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Rp100 Ribu
Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.
"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," ucap Syafrin.
Syafrin juga akan menindak pemilik mobil yang yang memarkirkan kendaraan di Jalan umum atau permukiman warga. Namun penindakan oleh petugas Dishub soal mobil yang parkir itu baru bisa dilakukan apabila adanya laporan dari masyarakat.