WahanaNews.co, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang juru parkir liar di Medan, Sumatera Utara, sedang bermain judi online menggunakan mesin e-parking, yang kemudian mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria duduk sambil menggunakan smartphone untuk mengakses situs judi online dan melakukan taruhan melalui mesin e-parking.
Baca Juga:
Suhu Sentuh 36 Derajat, BMKG Pastikan Cuaca Panas Masih Akan Berlanjut
Kejadian ini berlangsung di Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan, pada Senin (10/6/2024).
Mengetahui hal ini, Dinas Perhubungan Kota Medan (Dishub Medan) segera bertindak untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap juru parkir tersebut.
Melalui akun Instagram, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa pengelolaan e-parking dilakukan oleh perusahaan atau pihak ketiga, sehingga juru parkir tersebut berada di bawah perusahaan pengelola parkir.
Baca Juga:
Investasi Rp 6.744 Triliun Diserap, Kemenperin Siapkan Akreditasi Kawasan Industri Mulai 2026
Dishub Medan telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan juru parkir tersebut. Selain itu, Dishub Medan juga berencana mengevaluasi sistem e-parking yang digunakan.
“(Juru parkir) itu sudah diberhentikan,” jelasnya.
Juru parkir liar tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.