WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Takalar bersama
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang remaja berinisial F.
Remaja
berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks soal jaksa
yang menerima suap dan sidang perkara yang melibatkan Rizieq Shihab di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Penangkapan
F dibantu Kepolisian Resor Takalar.
Pemuda
tersebut dijemput di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan
Pattallassang, Kabupaten Takalar.
"Kami
hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri
Takalar, Salahuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Salahuddin
mengatakan, hal yang lebih rinci soal penangkapan terkait dugaan penyebaran
video hoaks ini nanti akan dijelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun,
hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan soal penangkapan ini.
Sedangkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, terduga pelaku
menyampaikan alibi bahwa akun dengan username
miliknya diretas.