Oleh
karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan sta tus pria yang
diamankan tersebut.
"Tim
Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud,
dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video
hoaks dimaksud," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sebelumnya,
di media sosial beredar sebuah video yang menarasikan ada oknum jaksa yang
menerima suap terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab
yang kini tengah disidangkan di PN Jaktim.
Kejagung
menegaskan, video tersebut hoaks.
Leonard
menyatakan, video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Peristiwa
yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan
pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata
Leonard, Minggu (21/3/2021).
Leonard
pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang
tidak benar.
Ia
mengatakan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.