WAHANANEWS.CO - Isu dugaan penelantaran 18 tahun terhadap WN Malaysia di Lombok Tengah mendadak viral di media sosial, namun sang mantan suami akhirnya buka suara dan membantah tegas seluruh tudingan tersebut.
Beredar di media sosial kabar bahwa WN Malaysia Norida Akmal Ayob (45) ditelantarkan mantan suaminya selama 18 tahun pernikahan, namun Badi, mantan suami Norida yang merupakan warga Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah menelantarkan istrinya selama mereka menikah.
Baca Juga:
Orang Tua yang Nikahkan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah Dipolisikan
"Selama saya nikah 18 tahun itu nggak pernah saya telantarkan. Jadi, setelah saya cerai (tahun 2024) sekitar 1 tahun 8 bulan, itu pun masih saya yang bertanggung jawab selagi dia masih di sini," kata Badi dilansir detikBali, Rabu (18/2/2026).
"Jadi, apa pun itu, masalah (kabar) telantarkan selama 18 tahun, itu bohong," imbuh Badi.
Badi mengaku sejak menikah pada 2005, Norida tetap diberikan nafkah sebagaimana seorang istri pada umumnya dan keputusan Norida untuk menetap di Lombok setelah pernikahan disebutnya merupakan hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Tradisi Kawin Culik di Lombok Picu Pernikahan Anak, Dusun Akui Sudah Berupaya
"Selama dia masih di sini, tetap kami nafkahi. Memang dia yang ikut ke sini secara sah bukan ilegal," ucap Badi.
Ia juga mengungkapkan telah membantu mengurus kartu tanda penduduk (KTP) Norida di Kecamatan Jonggat agar bisa tinggal secara administratif di Bumi Gora dan mendampingi dirinya serta dua anak mereka.
"Saya bikinkan KTP supaya dia jadi warga Indonesia. Tapi sudah berarti jadi warga negara Indonesia yang sah waktu dapat KTP," kata Badi.
Setelah 18 tahun menjalani rumah tangga sejak 2005, Badi dan Norida resmi bercerai pada 2024 dan menurut Badi proses perceraian tersebut berlangsung secara baik-baik tanpa persoalan besar, termasuk membantah isu lain yang menyebut Norida bekerja sebagai tukang sapu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]