WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah perwira menengah (pamen) terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Namun, Bambang mengungkapkan bahwa langkah tersebut tidak cukup. Ia menegaskan perlunya pemberian sanksi maksimal kepada anggota yang terlibat untuk menciptakan efek jera dan menjaga integritas kepolisian.
Baca Juga:
Konser DWP Berujung Skandal, 18 Oknum Polisi Diamankan Propam
"Tindakan Kapolda patut diapresiasi, tetapi harus diikuti dengan sidang kode etik dan disiplin. Jika ingin konsisten membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal dan proses pidana harus diterapkan kepada yang terbukti melakukan pemerasan," ujar Bambang, melansir Tribunnews, Jumat (27/12/2024).
Ia juga mengkritik apabila tidak ada sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan persepsi negatif bahwa kepolisian melindungi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggotanya.
Baca Juga:
HUT DWP ke-25, Pj Bupati Dairi: Peningkatan Kapasitas Menuju Indonesia Emas 2045
"Bila PTDH tidak diberlakukan, publik bisa berasumsi bahwa ada upaya melindungi personel yang terlibat pungli dan pemerasan. Hal ini tak hanya mengurangi kepercayaan masyarakat, baik domestik maupun internasional, tetapi juga melemahkan semangat anggota yang masih berintegritas," tambahnya.
Bambang juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap pimpinan dua tingkat di atas anggota yang terlibat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat.
Ia menyebut pimpinan yang lalai dalam pengawasan harus ikut dimintai pertanggungjawaban.