WahanaNews.co | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Barat menciduk dua dari empat pelaku penganiayaan hingga menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) meninggal dunia.
Dua pelaku yang ditangkap polisi yakni YB alias Yanser (34) dan MN alias Melki (26). Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Ratusan Umat NTT Akan Ikuti Misa Kudus Bersama Paus di Timor Leste
Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, mengatakan, kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kupang Barat.
Menurut Hendra Karel Wadu, awalnya polisi menangkap Yanser di daerah Binilaka, Kecamatan Taebenu, Sabtu (22/1) pagi di rumahnya. Saat itu Yanser tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika dibawa ke Polsek Kupang Barat.
Dari Yanser, polisi mengetahui peran tiga pelaku lain dan berusaha mencari keberadaan mereka. Yanser pun langsung dititipkan di Rutan Polres Kupang usai diperiksa penyidik.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Korban adalah Yakoba (61). Dia dianiaya dan dikeroyok pada Sabtu (8/5) di rumahnya sendiri. Para pelaku datang ke rumah korban lalu menuduh korban dan suaminya sebagai tukang santet (suanggi).
Karena tuduhan tersebut tidak ditanggapi oleh korban dan suaminya, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk Melki pada Kamis (27/1) subuh. Melki diamankan di dekat kampus Stikes Nusantara Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.