WAHANANEWS.CO - Oditur Militer pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menuntut Kelasi Dua TNI AL, Dede Irawan, dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan seorang sales mobil di Aceh Utara. Selain itu, Dede juga dituntut dihukum tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, bersama dua hakim anggota. Oditur Letkol Chk Bambang Permadi menyampaikan bahwa Dede dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga:
Diduga Hasil Barter dengan Moskow, Kim Jong Un Pamer Rudal Baru
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," ujar Bambang dalam persidangan.
Bambang menambahkan bahwa tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini.
"Hal-hal yang meringankan nihil," tegasnya.
Baca Juga:
Profesor India Ditangkap karena Kritik Operasi Sindoor dan Isu Gender di Militer
Dede dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal, serta Pasal 26 KUHPN.
Usai pembacaan tuntutan, Dede menangis dan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba. Ia dijadwalkan menyampaikan pleidoi pada Kamis (22/5) untuk memohon keringanan hukuman.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Syaifullah Noor, menyayangkan tuntutan tersebut yang dianggap belum mencerminkan keadilan.