"Bagaimana bisa hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil justru dituntut penjara seumur hidup? Kami tetap tuntutan itu hukuman mati," katanya.
Kronologi Kasus
Baca Juga:
Diduga Hasil Barter dengan Moskow, Kim Jong Un Pamer Rudal Baru
Peristiwa bermula pada Jumat (14/3), ketika Dede berpura-pura ingin membeli mobil dari showroom tempat korban Hasfiani (37) bekerja. Ia mengajak korban untuk test drive dan menembaknya di kepala saat tiba di kawasan Asean, Aceh Utara.
Senjata yang digunakan adalah revolver rakitan ilegal yang dibeli Dede di Lampung. Setelah korban tak bernyawa, Dede menghubungi dua rekannya sesama prajurit TNI AL, Aldi Yudha Prasetyo dan Nur Azlam Affandi, untuk membantu membuang jasad korban ke Gunung Salak.
Jasad korban ditemukan oleh warga pertengahan Maret 2025 dalam kondisi terbungkus karung di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kedua rekan Dede kini juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan kematian korban.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.