WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Sejumlah anggota DPRD Deli Serdang meninjau kawasan hutan negara yang diduga telah dipagari oleh seorang pengusaha di pesisir Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri, dengan melibatkan sekitar 20 anggota dewan lintas komisi. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viralnya kasus ini di media sosial.
Baca Juga:
Hutan Lindung Dipagari Pengusaha Tambak, DPRD Deli Serdang Turun Tangan
Namun, pihak pengusaha, pemilik PT Tun Sewindu, tidak hadir dalam sidak ini. Sama seperti dalam RDP sebelumnya, perusahaan hanya diwakili oleh penasihat hukum, Junirwan, beserta seorang rekannya.
Dalam pertemuan di lapangan, sempat terjadi perdebatan antara anggota dewan dan Junirwan.
Pasalnya, Junirwan tidak dapat menunjukkan batas patok lahan maupun bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
"Tidak ada perintah undang-undang yang menyatakan kami harus pindah dari sini," tegas Junirwan.
Ia mengklaim bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari warga setempat tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan.
Saat ini, mereka telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kemungkinan ganti rugi atau sanksi lainnya.
Namun, Ketua DPRD Zakky Shahri menolak alasan keterlanjuran tersebut.
"Nggak ada cerita keterlanjuran di sini, Pak," ujar Zakky.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa tanah negara yang dikuasai tanpa izin harus dikembalikan kepada negara, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Zakky dan anggota dewan lainnya juga dibuat kesal ketika BPN hendak melakukan pengecekan lahan, tetapi Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok lahan yang diklaim oleh kliennya.
Ketidakmampuan ini memicu sorakan dari sebagian masyarakat yang hadir, menilai Junirwan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Junirwan bahkan menyinggung bahwa ada pihak lain yang juga melakukan hal serupa, namun belum mendapat sorotan yang sama. Pernyataannya ini justru memancing reaksi dari anggota dewan lainnya.
"Kita bahas kasus ini dulu. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini?" ujar anggota DPRD, Junaidi.
Sementara itu, pihak BPN menyatakan bahwa status lahan hanya bisa dipastikan jika telah dilakukan penunjukkan titik koordinat resmi.
Usai sidak, Zakky menegaskan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk memastikan status tanah yang menjadi sengketa dan sempat viral.
Ia menyayangkan ketidakhadiran pengusaha ke lokasi sehingga batas-batas lahan tidak bisa dipastikan secara langsung.
"Kami juga menyayangkan penasihat hukumnya baru pertama kali datang ke sini. Nanti, kami akan kembali mengundang pemilik usaha dan berharap ia bisa hadir," ujar Zakky.
Lebih lanjut, Zakky menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan antara masyarakat dan pengusaha, melainkan telah menjadi masalah negara.
Menurutnya, Presiden sudah memerintahkan agar tanah yang dikuasai secara ilegal dikembalikan kepada negara.
"Tadi diakui sendiri oleh penasihat hukum bahwa bagian depan lahan memang masuk kawasan hutan. Jika pemilik usaha masih mangkir dari undangan kami, maka kami akan merekomendasikan agar tambak ini ditutup. Bahkan jika lahan ini tidak masuk hutan, tetapi tidak memiliki izin, kami tetap akan meminta agar usaha ini dihentikan," tegas Zakky.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]