WahanaNews.co | Tahun 2022 ini, DPRD Garut mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren yang jadi turunan dari Undang-Undamg Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
Pertemuan dengan stake holder dari Ormas Islam dan Pondok Pesantren pun telah digelar oleh DPRD Garut untuk mendengar aspirasi stake holder.
Baca Juga:
26 Kontingen Kecamatan Meriahkan PENTAS PAI SD Kabupaten Sumedang 2026
Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut Hilman melihat, ada dua hal strategis yang harus masuk dalam Perda Pondok Pesantren kelak.
Yang pertama adalah, bagaimana negara mau mengakui proses pendidikan yang ada di pondok pesantren.
"Semangat besarnya adalah bagaimana negara mengakui proses kependidikan di pondok pesantren," ujar Hilman.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Soal Gugatan Anggaran MBG di MK: Lemah, Pasti Kalah
Hilman melihat, selama ini para santri belajar dari kyai di pondok pesantren hingga belasan tahun, namun ilmu yang mereka terima tidak diakui oleh negara karena tak punya ijazah.
Setelah ada Perda ini, negara harus mengakui pendidikan seorang santri di pondok pesantren.
"Artinya negara mengakui pendidikan dia (santri) di pesantren," jelas Hilman.