"Ini inisiatif DPRD yang akan dilaksanakan di tahun 2022 ini," tegas Juju.
Juju mengakui, salahsatu hal yang akan diangkat dalam Perda pondok pesantren sendiri diantaranya adalah soal pengakuan pendidikan di pondok pesantren.
Baca Juga:
Pemkab Rohil Bahas Penghibahan Lahan untuk Pembangunan Sekolah di Kecamatan Kubu
"Intinya ingin keabsahan, diakui negara bahwa pondok pesantren bisa mengeluarkan ijazah setara dengan pendidikan formal," katanya.
Tak hanya itu, Juju juga melihat jika Perda pondok pesantren sendiri, di tingkat provinsi Jawa Barat telah menjadi Perda. Karenanya, Perda pondok pesantren di Garut, tinggal mengakomodir hal-hal yang bersifat karakteristik lokal.
"Perda provinsi sudah, kita tinggal mengikuti saja dengan penambahan karakteristik lokal, itu yang harus kita muat," katanya.
Baca Juga:
PKBM Ponpes Bahrul Ulum Garut Diresmikan, Ini Pesan Wabup
Juju melihat, pondok pesantren di Garut adalah lembaga pendidikan besar. Karena, berdasarkan data yang didapatnya dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, di daerahnya ada sekitar 1800 pondok pesanten. Namun, 500 diantaranya belum memiliki ijin.
"Pondok pesantren adalah aset besar untuk menjaga nilai-nilai moral, itu harus jadi perhatian kita," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.